Selasa, 08 Desember 2009

INVESTASI (PENANAMAN MODAL)

Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu , yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/pembelanjaan yang berikut:
 Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
 Pembelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
 Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan bahan yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun perhitungan pendapatan nasional.
Kurva yang menunjukkan perubahan diantara tingkat investasi dan tingkat pendapatan nasional dinamakan fungsi investasi.

Tidak ada komentar: